Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi
dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau
karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang
lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Korupsi
adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai
tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana
kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan
tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Sedangkan
hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak
terjadi merupakan salah satu dari
pelanggaran etika bisnis.Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak
dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum
mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral
dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan,
kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak
etis dan tidak bermoral.
Contoh
kasus Korupsi yang melibatkan anggota DPR M. Nazaruddin
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka pemeriksaan 32 kasus dugaan korupsi
yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Saat ini hanya dua kasus yang dibuka oleh
KPK. Serikat Pengacara Rakyat (SPR)
menyatakan, Ketua KPK Busyro Muqodas sudah menyatakan ada 32 kasus yang melilit
Nazaruddin di lima kementerian dengan total nilai Rp 6 triliun. “Informasi
Busyro menguatkan dugaan ada mafia proyek yang melibatkan politisi partai
berkuasa. Dugaan itu sudah mencuat beberapa bulan lalu ketika Ketua DPR ngotot
membangun gedung baru DPR dengan harga di atas kewajaran. Namun, aneh pemberian
informasi publik mengenai pengusutan 32 kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga
kini,” kata juru bicara SPR, Habiburokhman.
Menurut
Habiburokhman, diduga saat ini ada pihak-pihak yang bergerilya untuk memastikan
bahwa KPK hanya mengusut dua kasus yang melilit Nazaruddin. Adapun sisa puluhan
kasus akan dibiarkan mengambang.
“Jika
KPK bekerja serius, dalam waktu sebulan tersebut sudah ada perkembangan
signifikan dari penyelidikan 32 kasus tersebut. Nazaruddin sudah ditangkap dan
beberapa orang yang tersangkut kasusnya juga sudah menjalani persidangan di
Pengadilan Tipikor. Seharusnya KPK sudah bisa mengungkap kemajuan penyelidikan
30 kasus besar lainnya untuk membuktikan komitmen penegakan hukum,” kata
Habiburokhman.
Sumber : #Google
, #Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar